Tata Tertib Peminjaman Ruang di Klinik Pendidikan Profesi
- Pendaftaran dan Peminjaman Ruang
1.1. Peminjaman ruang dilakukan melalui sistem reservasi online dengan terlebih dahulu mendaftarkan email (@ui.ac.id) untuk pembuatan akun dengan menghubungi admin ruangan minimal 3 hari kerja sebelum waktu yang diinginkan. Pengguna adalah mahasiswa profesi atau staf pengajar Fakultas Psikologi UI. Bagi akun yang mendaftar tidak menggunakan email UI, tidak akan dikonfirmasi atau tidak dapat ditindaklanjuti. Silahkan menunggu konfirmasi dari admin bahwa peminjaman anda telah terdata.
1.2. Akun anda otomatis terbuat dan otomatis login ketika anda telah berhasil melakukan peminjaman ruangan.
1.3. Ubah password anda dengan password yang mudah diingat, untuk mengetahui cara mengganti password. Tata Cara Ubah Password.
1.4. Jika sebelumnya anda sudah pernah melakukan pinjam ruang. Maka diharuskan menggunakan akun anda yang sebelumnya sudah dibuat untuk melakukan peminjaman.
1.5. Anda dapat melakukan peminjaman ruang pada bagian ‘Pinjam Ruang’, klik tanggal dan durasi penggunakan ruang yang diinginkan.
1.6. Peminjaman ruang dapat dibatalkan batalkan di website segera agar status ruangan tersedia dan dapat digunakan oleh peminjam lain.
- Waktu Penggunaan
2.1. Waktu penggunaan ruang sesuai dengan jadwal yang tersedia di website, setiap hari Senin – Sabtu kecuali tanggal merah/ hari libur nasional dengan durasi peminjaman setiap 2 jam, 8.00-10.00, 10.00-12.00, 13.00-15.00 dan 15.00-17.00. Peminjam wajib menghormati waktu pemakaian dan tidak melampaui durasi yang telah ditentukan.
2.2. Peminjam yang terlambat tidak dapat memperpanjang waktu penggunaan kecuali ruangan tidak digunakan oleh peminjam lain.
2.3. Batas waktu penggunaan ruang adalah pukul 17.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu. Peminjam yang menggunakan ruangan di hari Senin-Jumat jam 15.00-17.00 dan Sabtu, 10.00-17.00 wajib melaporkan kepada satpam setelah selesai menggunakan ruangan agar ruangan dapat dikunci oleh petugas.
- Kondisi dan Penggunaan Ruang
3.1. Ruang yang dipinjam harus digunakan sesuai dengan fungsinya dan keperluan layanan praktik psikologi.
3.2. Peminjam hanya bisa meminjam 1 ruangan di opsi jam yang sama. Tidak diperbolehkan melakukan peminjaman lebih dari 1 ruangan pada jam yang sama.
3.3. Klien anak tidak boleh ditinggalkan sendirian di ruang klinik. Silahkan siapkan pendamping/rekan kerja apabila klien perlu didampingi.
3.4. Peminjam wajib menjaga kebersihan dan keteraturan ruang selama dan setelah penggunaan. Semua sampah harus dibuang ke tempat yang telah disediakan.
3.5. Dilarang merusak peralatan dan fasilitas yang ada di dalam ruang. Jika terjadi kerusakan, peminjam bertanggung jawab untuk mengganti biaya perbaikan atau penggantian barang.
3.6. Peminjam tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman berat ke dalam ruangan, kecuali minuman yang tidak berpotensi merusak peralatan atau kebersihan ruang.
3.7. Ruang observasi hanya dapat digunakan oleh dosen supervisor.
- Ketertiban dan Keamanan
4.1. Peminjam wajib menjaga ketenangan dan kenyamanan saat menggunakan ruang, agar tidak mengganggu peminjam lain yang ada di sekitar.
4.2. Penggunaan alat elektronik, seperti proyektor, audio, dan AC, harus dilakukan dengan bijak dan tidak berlebihan.
4.3. Barang-barang pribadi yang dibawa oleh peminjam adalah tanggung jawab masing-masing.
4.4. Dilarang merokok, menggunakan zat terlarang, atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum di dalam ruangan.
- Kapasitas dan Fasilitas
5.1. Jumlah peserta yang menggunakan ruang tidak boleh melebihi kapasitas maksimal yang telah ditentukan untuk setiap ruangan.
5.2. Setiap ruang dilengkapi dengan fasilitas standar seperti meja, kursi, dan akses Wi-Fi. Permintaan fasilitas tambahan seperti alat asesmen, alat bermain perlu disampaikan secara terpisah kepada admin Prodi.
5.3. Peminjam diharapkan memanfaatkan fasilitas yang disediakan secara efisien dan bijaksana.
- Tanggung Jawab Peminjam
6.1. Peminjam bertanggung jawab penuh atas kebersihan dan kelestarian fasilitas selama menggunakan ruang.
6.2. Jika terjadi pelanggaran aturan, Prodi berhak menghentikan pemakaian ruang dan menetapkan sanksi (misalnya mengganti kerusakan atau tidak dapat melakukan peminjaman ruangan selama beberapa waktu).
6.3. Peminjam bertanggung jawab atas keamanan kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan. Jika ada kejadian yang mengancam keselamatan, segera laporkan kepada admin Prodi atau petugas satpam.
- Sanksi
7.1. Kerusakan fasilitas atau pelanggaran aturan lainnya akan dikenakan sanksi penggantian sesuai dengan nilai kerugian.
7.2. Prodi berhak melarang peminjam yang tidak mematuhi tata tertib untuk melakukan peminjaman ruang di masa mendatang.